Sub Bagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf a PMA No 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama
  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama
  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama
  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama
  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama