Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf e PMA No 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen.