Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf d PMA No 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.