Seksi Pendidikan Islam

Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf b PMA No 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama
  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama
  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama
  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama
  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama