Berita

Tangian Buka Sosialisasi Undang-Undang Wakaf di Kemenag Minahasa

Selasa, 14 November 2023 12:00 WIB
  • Share this on:

Minahasa (Kemenag) --- Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf.  Pengertian Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Penjelasan tentang Wakaf tertuang dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004.

Hari ini, Selasa (14/11), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa melalui Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf (PZW) menggelar Kegiatan Sosialisasi Undang-undang Wakaf (UU No. 41 tahun 2004). Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pdt. Dolie Tangian, S.Th., M.Pd.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini, Tangian mengawali dengan mengajak semua menaikkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat-Nya kegiatan ini dapat dilaksanakan, sehingga ada perjumpaan bersama semua peserta.  Kegiatan ini kiranya akan mendapatkan berbagai hal untuk melaksanakan syariat Nabi ini. Kenyataannya masih banyak umat yang mempertentangkan ini. Jika kita telah memahami dengan baik UU ini maka akan memudahkan kita untuk dapat melakukan wakaf ini bahkan memimalisir masalah-masalah yang muncul, terangnya. Dalam kegiatan ini, kita akan membicarakan bersama, berdiskusi tentang pelaksanaan undang-undang wakaf, lanjutnya.

Tujuan Wakaf adalah 1.  Ibadah (Ibadah kepada Allah SWT), 2. Hubungan Kehidupan Sosial (Bagaimana membantu proses pembangunan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat), ucapnya (mengutip sebuah tulisan yang dibacanya). Wakaf penting bagi umat Muslim, agar mendekatkan diri kepada Allah SWT, mendapat pahala (terus mengalir).

Sebagai ujung tombak pelaksanaan Wakaf maka sangat diharapkan untuk dapat menyampaikan kepada orang banyak/umat untuk melaksanakan kewajiban kita. Di tahun politik, kita menjadi penengah dan terus mengaungkan dalam pengautan Moderasi Beragama.

Sosialisasi Undang-undang Wakaf dilakukan oleh Kabid Bimas H. Rikson Hasanati, S.Ag., M.Pd.I dan diikuti oleh para Kepala KUA Kecamatan, Para Imam dan para Nadzir. (Vonda)

Editor:
Vonda

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama
  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama
  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama
  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama
  • Pencanangan Kampung Moderasi Beragama