Minahasa- Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Kegiatan ini merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian kompensasi dan motivasi
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi:
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai per-empat tahun sekali.
Penilaian kinerja kepala Madrasah dilaksanakan pada hari Senin, 27 November 2023, pukul 07.00 sampai dengan selesai, bertempat di MIS Langowan. Sebagai pengawas kegiatan adalah Ibu Isna Gonibala dan Ibu Rahima Hulalata serta kepala seksi Pendis Bapak Awaludin Hi Ali.
Adapun unsur penilai dalam PKKM ini adalah:
Kedatangan Pengawas Madrasah disambut oleh keluarga besar MIS Langowan dengan baik.
MIS Langowan akan selalu berusaha lebih baik lagi baik dalam administrasi maupun bidang lainnya, termasuk pelayanan terhadap peserta didik, karena mereka wajib mendapatkan transfer ilmu dari para pendidik di MIS Langowan