Minahasa (Kemenag) -- Bertempat di ruang SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Dewi Kangiden selaku operator melaksanakan proses pendaftaran Calon Jamaah Haji (CJH), Jumat (08/09)
Pendaftaran haji reguler dapat terlaksana jika CJH bersangkutan telah membuka rekening dan menyetorkan setoran awal BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sebesar Rp. 25.000.000,-di Bank Penerima Setoran.
"Hari ini telah kami berhasil Kami Input dua orang CJH atas nama Aisah Welley (59 Thn) dan Bahrun Dunggio (64 Thn) beralamat di Kecamatan Pineleng", ujar Dewi. Sementara kemarin juga telah terdaftar dan mendapatkan nomor porsi Giddan Syaus (33 Thn) yang berdomisili di Kampung Jawa Tondano, imbuh Dewi menambahkan keterangan pendaftaran Haji.
CJH yang berhasil terdaftar di SISKOHAT langsung mendapat nomor porsi dengan perkiraan estimasi waktu keberangkatan kurang lebih16 tahun ke depan. Hal tersebut tidak mengurangi antusiasme CJH untuk mendaftarkan dirinya.